Tugas dan Fungsi
Mandat utama, tugas, dan fungsi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2022, BPVP Kelas I memiliki mandat penting dalam pengembangan SDM melalui pelatihan vokasi.
Pelatihan Vokasi
Melaksanakan pelatihan vokasi berbasis kompetensi untuk menciptakan tenaga kerja terampil yang siap bersaing di dunia industri.
Sertifikasi Kompetensi
Menyelenggarakan sertifikasi sebagai bukti formal keterampilan peserta, meningkatkan nilai jual dan daya saing di pasar kerja.
Konsultansi & Jejaring
Menyediakan layanan konsultansi dan memperkuat kolaborasi dengan industri serta lembaga pendidikan untuk peningkatan kualitas.
"Dengan semangat melayani dan memberdayakan, BPVP Kendari terus berkomitmen menjadi pusat unggulan dalam pelatihan vokasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan dunia kerja."