PPID BPVP Kendari
Layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan informatif untuk masyarakat luas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tentang PPID
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2012 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015, serta menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015.
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Informasi yang dapat di akses oleh Publik
Informasi Berkala
Wajib diperbarui setiap 6 bulan sekali.
Informasi Setiap Saat
Dapat diakses sewaktu-waktu.
Informasi Serta Merta
Informasi hajat hidup orang banyak.