• Pengaduan Pengaduan
  • Informasi Informasi

Berita

Informasi terkini, pengumuman, dan artikel terbaru dari Balai Pengembangan Vokasi Pendidikan dan Kebudayaan Kendari.

News & Updates
27 Jan 2026

Menaker: Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional, Sudah Kami Tegur

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pemerintah menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam Program Pemagangan Nasional. Ia menyebut sudah ada sejumlah perusahaan yang ditegur karena menjalankan program tidak sesuai ketentuan. “Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” kata Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal konsultasi dan pengaduan untuk perusahaan maupun peserta magang. Pengaduan untuk perusahaan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui pesan langsung (direct message) Instagram @Kemnaker. Menurut Yassierli, monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk pelaksanaan batch I sampai batch III. Ia menilai program tersebut berdampak pada peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, namun tata kelola dan akuntabilitas tetap perlu diperkuat. “Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi. Kami akan melakukan evaluasi komprehensif setelah memasuki bulan keempat atau kelima, dan kami berharap dukungan berkelanjutan dari Komisi IX,” ujarnya. Kemnaker mencatat, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Adapun posisi magang tercatat sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor. Ke depan, Kemnaker juga mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan. “Kami terus akan dorong perusahaan/instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta magang sesudah mereka menyelesaikan program magang selama 6 bulan,” kata Yassierli. Sebagai informasi, peserta magang nasional menjalani pemagangan selama enam bulan, menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota, serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.  Biro Humas Kemnaker
27 Jan 2026

Menaker: Upah Minimum Harus Makin Dekat Kebutuhan Hidup Layak

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),  Yassierli, mengatakan pemerintah mendorong agar besaran upah minimum (UM) makin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, kebijakan UM berpengaruh langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal. “Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Yassierli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL. “Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujarnya. Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari perbandingan itu, kata dia, masih terlihat kesenjangan antar daerah, sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL. Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Yassierli menyebut pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil. Terkait penyusunan KHL, Yassierli juga mengatakan prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan memakai data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi. Sementara perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota, menurut Yassierli, belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski begitu, pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan makin berkeadilan. “Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ucapnya. UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. Biro Humas Kemnaker
15 May 2025

Risiko Kecelakaan Kerja Tinggi, Menaker : Penting Pengemudi dan Kurir Online Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pengemudi dan kurir online. Komitmen tersebut mulai diwujudkan salah satunya melalui perhatian khusus terhadap pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir online. "Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, "  ujar Yassierli usai membuka diskusi bertema 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Yassierli menjelaskan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut. Tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  "Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, "  katanya. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagai prioritas utama pemerintah. Langkah konkritnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1416H lalu, dengan menerbitkan SE Nomor  M/3/HK.04.00/III/2025. "Yang paling penting adalah saudara kita (pengemudi dan kurir online-red) memperoleh kepastian jaminan sosial. Data Jamsostek, saat ini  baru 250 ribu pengemudi ojol terlindungi, kita ingin sesuai amanat konstitusi setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan sosial. Ini harus dirumuskan, "  ujarnya. Dalam kesempatan itu, Yassierli berkesempatan memberikan bantuan secara simbolis tiga ahli waris santunan kematian kepada Helmiyati sebesar Rp42juta, Sulastri dan  Tentrem masing-masing Rp132juta, serta penerima manfaat biaya pengobatan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pengemudi online Wakhidin dengan nominal Rp124juta. Sementara Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi Online di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program Jamsos.  Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi Ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja. "Padahal kita tahu, tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya, " katanya. Biro Humas Kemnaker