• Pengaduan Pengaduan
  • Informasi Informasi

Berita

Informasi terkini, pengumuman, dan artikel terbaru dari Balai Pengembangan Vokasi Pendidikan dan Kebudayaan Kendari.

News & Updates
29 Jan 2026

Indonesia dan Jepang Perkuat Akses Magang: Kagawa Siap Terima Lebih Banyak Pemagang Indonesia

JAKARTA — Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses magang ke Jepang dengan memperkuat kerja sama ketenagakerjaan bersama pemerintah Prefektur (pemerintah daerah) Kagawa. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara Kemnaker dan Pemerintah Prefektur Kagawa, Jumat (23/1/2026), di Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan penempatan dan penerimaan peserta magang teknis Indonesia ke Jepang, sekaligus memastikan kualitas keterampilan, perlindungan kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, dan keamanan peserta selama mengikuti program magang. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan MoC ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan pemagangan ke Jepang berjalan lebih terstruktur dan memberikan manfaat nyata bagi peserta magang. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan peserta magang Indonesia berangkat dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan industri dan bekerja dalam sistem yang lebih tertata serta melindungi mereka,” kata Anwar. Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyepakati penguatan proses pengiriman dan penerimaan peserta magang, pertukaran data dan informasi, kerja sama penyelesaian permasalahan di lapangan, serta fasilitasi pemberdayaan bagi alumni magang teknis setelah menyelesaikan program. Gubernur Prefektur Kagawa, Ikeda Toyohito, mengungkapkan SDM Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan dunia usaha di daerahnya. Oleh karena itu, Prefektur Kagawa membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 4.000 tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Prefektur Kagawa. Jumlah tersebut mencakup 1.463 peserta magang dan 1.161 pekerja berketerampilan khusus yang berkontribusi di berbagai sektor usaha. Ia juga menyampaikan bahwa mulai April 2027, sistem pemagangan di Jepang akan bertransformasi menjadi sistem pembinaan dan bekerja. Perubahan ini diharapkan dapat membuat proses masuknya pekerja Indonesia ke Jepang, khususnya ke Prefektur Kagawa, menjadi lebih terbuka. Biro Humas Kemnaker
28 Jan 2026

Menaker: Kecelakaan Kerja Bukan Sekadar Human Error, Perbaikan Sistem K3 jadi Kunci

Sumbawa Barat — Kecelakaan kerja bukan hanya soal kelalaian individu (Human Error). Kecelakaan kerja bisa berujung hilangnya nyawa, menurunkan reputasi perusahaan, menghentikan produksi, memicu keterlambatan hingga pembatalan kontrak, bahkan menimbulkan risiko sanksi sampai pencabutan izin operasional. Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pencegahan kecelakaan kerja harus berangkat dari pembenahan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, bukan sekadar menyalahkan pekerja. “Tantangan K3 saat ini bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi masih adanya mindset keliru dalam budaya K3 serta sistem pengaman yang belum efektif,” kata Yassierli dalam Diskusi Penguatan Budaya K3 bertema “Penguatan Budaya K3 dengan Pendekatan People-Centric Safety” di PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Sumbawa Barat, Kamis (22/1/2026). Ia mengingatkan, angka kecelakaan yang sempat turun tidak otomatis berarti tempat kerja aman. Risiko kecelakaan besar tetap terbuka jika pengendalian bahaya tidak dibangun konsisten dan berkelanjutan. Yassierli menjelaskan, rangkaian kecelakaan kerap dikaitkan dengan human error sekitar 80% dan kegagalan peralatan dan kondisi lingkungan kerja 20%. Namun, dari porsi human error itu, hanya sekitar 30% yang murni kesalahan individu, sedangkan 70% dipicu kelemahan organisasi dan sistem kerja. “Artinya, menyalahkan pekerja tidak menyelesaikan masalah. Fokus perbaikan harus diarahkan pada penguatan sistem dan organisasi kerja,” tegasnya. Yang dimaksud pembenahan sistem, menurut Yassierli, adalah memastikan perangkat K3 berjalan nyata antara lain SOP yang jelas, Panitia Pembina K3 (P2K3) aktif, inspeksi rutin, safety briefing sebelum kerja, pelatihan berkala, investigasi insiden yang berujung perbaikan, serta rekayasa teknis dan pengaman kerja yang efektif. “Kami mendorong seluruh perusahaan melakukan audit dan perbaikan sistem K3 secara berkala, termasuk memastikan temuan risiko ditindaklanjuti sampai tuntas, bukan berhenti di dokumen,” kata Yassieli. Pendekatan Berbasis People-Centric Safety Untuk menjawab tantangan tersebut, Menaker mendorong penguatan budaya K3 berbasis people-centric safety yang menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai sumber masalah. “Pendekatan people-centric safety menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, sehingga budaya keselamatan dibangun melalui kepercayaan, pembelajaran, dan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” kata Menaker. Dalam penerapannya, penguatan budaya K3 dilakukan melalui pendekatan 5E, yaitu education (pendidikan/pelatihan), engagement (pelibatan), engineering (rekayasa teknis), enforcement (penegakan), dan evaluation (evaluasi). Kelima unsur ini saling melengkapi agar keselamatan benar-benar dirasakan pekerja di lapangan. Dari sisi pekerja, Yassierli mengingatkan agar tidak diam ketika melihat kondisi kerja tidak aman. Pekerja bisa memanfaatkan jalur pelaporan, termasuk kanal pengaduan Kemnaker melalui Lapor Menaker di lapormenaker.kemnaker.go.id atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada di wilayah kerja. Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan penguatan layanan K3 berbasis digital, mulai dari penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3 di temank3.kemnaker.go.id, hingga pengembangan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. “K3 bukan sekadar statistik. Ini menyangkut nyawa, kesehatan, dan masa depan pekerja serta keluarganya. Sistem Manajemen K3 yang kuat akan melindungi pekerja sekaligus menjaga produktivitas perusahaan,” pungkas Yassierli. Biro Humas Kemnaker
27 Jan 2026

Menaker: Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional, Sudah Kami Tegur

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pemerintah menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam Program Pemagangan Nasional. Ia menyebut sudah ada sejumlah perusahaan yang ditegur karena menjalankan program tidak sesuai ketentuan. “Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” kata Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal konsultasi dan pengaduan untuk perusahaan maupun peserta magang. Pengaduan untuk perusahaan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui pesan langsung (direct message) Instagram @Kemnaker. Menurut Yassierli, monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk pelaksanaan batch I sampai batch III. Ia menilai program tersebut berdampak pada peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, namun tata kelola dan akuntabilitas tetap perlu diperkuat. “Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi. Kami akan melakukan evaluasi komprehensif setelah memasuki bulan keempat atau kelima, dan kami berharap dukungan berkelanjutan dari Komisi IX,” ujarnya. Kemnaker mencatat, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Adapun posisi magang tercatat sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor. Ke depan, Kemnaker juga mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan. “Kami terus akan dorong perusahaan/instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta magang sesudah mereka menyelesaikan program magang selama 6 bulan,” kata Yassierli. Sebagai informasi, peserta magang nasional menjalani pemagangan selama enam bulan, menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota, serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.  Biro Humas Kemnaker