• Pengaduan Pengaduan
  • Informasi Informasi

Berita

Informasi terkini, pengumuman, dan artikel terbaru dari Balai Pengembangan Vokasi Pendidikan dan Kebudayaan Kendari.

News & Updates
27 Jan 2026

Menaker: Upah Minimum Harus Makin Dekat Kebutuhan Hidup Layak

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),  Yassierli, mengatakan pemerintah mendorong agar besaran upah minimum (UM) makin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, kebijakan UM berpengaruh langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal. “Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Yassierli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL. “Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujarnya. Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari perbandingan itu, kata dia, masih terlihat kesenjangan antar daerah, sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL. Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Yassierli menyebut pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil. Terkait penyusunan KHL, Yassierli juga mengatakan prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan memakai data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi. Sementara perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota, menurut Yassierli, belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski begitu, pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan makin berkeadilan. “Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ucapnya. UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. Biro Humas Kemnaker
15 May 2025

Risiko Kecelakaan Kerja Tinggi, Menaker : Penting Pengemudi dan Kurir Online Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pengemudi dan kurir online. Komitmen tersebut mulai diwujudkan salah satunya melalui perhatian khusus terhadap pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir online. "Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, "  ujar Yassierli usai membuka diskusi bertema 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Yassierli menjelaskan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut. Tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  "Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, "  katanya. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagai prioritas utama pemerintah. Langkah konkritnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1416H lalu, dengan menerbitkan SE Nomor  M/3/HK.04.00/III/2025. "Yang paling penting adalah saudara kita (pengemudi dan kurir online-red) memperoleh kepastian jaminan sosial. Data Jamsostek, saat ini  baru 250 ribu pengemudi ojol terlindungi, kita ingin sesuai amanat konstitusi setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan sosial. Ini harus dirumuskan, "  ujarnya. Dalam kesempatan itu, Yassierli berkesempatan memberikan bantuan secara simbolis tiga ahli waris santunan kematian kepada Helmiyati sebesar Rp42juta, Sulastri dan  Tentrem masing-masing Rp132juta, serta penerima manfaat biaya pengobatan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pengemudi online Wakhidin dengan nominal Rp124juta. Sementara Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi Online di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program Jamsos.  Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi Ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja. "Padahal kita tahu, tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya, " katanya. Biro Humas Kemnaker
15 May 2025

Perkuat K3 dan Cegah HIV/AIDS, Kemnaker Gelar Lokakarya Tripartit ASEAN

Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Malaysia menggelar Lokakarya Tripartit secara virtual, pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini membahas implementasi dua pedoman penting ASEAN, yakni Pedoman Tindakan Penting di Tempat Kerja untuk Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS serta Pedoman Konseling dan Tes HIV di Tempat Kerja. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi, dalam sambutan pembukaannya melalui sambungan video menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja di tengah perubahan dunia kerja akibat digitalisasi. "Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS di lingkungan kerja," ujarnya. Fahrurozi menambahkan bahwa lokakarya ini menjadi forum strategis untuk mendiskusikan kontribusi kedua pedoman tersebut terhadap kebijakan nasional masing-masing negara ASEAN. Para peserta juga memperoleh strategi praktis untuk implementasi pedoman yang inklusif dan bebas stigma. Pedoman ASEAN ini sebelumnya telah diadopsi dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan ASEAN, dan lokakarya ini menjadi langkah konkret dalam mendukung Joint Statement on Improving Occupational Safety and Health for Sustainable Economic Growth yang dideklarasikan pada 2017. "Kami berharap lokakarya ini dapat memperkuat kapasitas teknis negara anggota ASEAN OSHNET serta meningkatkan kolaborasi regional dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas diskriminasi," tambahnya. Sementara, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Muhamad Idham, menekankan pentingnya adopsi dan implementasi pedoman konseling dan tes HIV sebagai bagian dari upaya pencegahan yang komprehensif di tempat kerja. "Pedoman ini bukan sekadar panduan teknis, melainkan bentuk nyata komitmen kolektif ASEAN untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan bebas stigma," ujar Idham. Pedoman tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari konseling sukarela, kebijakan nondiskriminatif, hingga sistem pemantauan dan evaluasi. Dalam konteks Indonesia, penerapan konseling di tempat kerja dan pemberian penghargaan bagi perusahaan berprestasi menunjukkan capaian yang menggembirakan. Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker akan memperluas sosialisasi pedoman ini secara nasional, memperkuat program pengendalian HIV/AIDS di tempat kerja, serta mengembangkan kurikulum e-learning berbasis pedoman untuk menjangkau lebih banyak pekerja dan perusahaan. "Dengan kolaborasi kuat antarnegara ASEAN dan dukungan semua pihak, kita bisa menciptakan tempat kerja yang aman dari stigma, diskriminasi, dan risiko penularan HIV/AIDS," tutup Idham. Biro Humas Kemnaker